Categories: Bisnis Pelayanan Pemasaran Penjualan Product Knowledge Risk Management Sales & Marketing Teknologi

UKM dan UMKM: Pengertian, Jenis dan Contohnya

Pasti Anda pernah mendengar tentang UKM dan UMKM ya. Nah, UKM dan UMKM ini sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang memiliki peranan penting untuk menunjang perekonomian di Indonesia. Lalu, apakah pengertian UKM dan UMKM dan perbedaannya? Pastikan Anda memahami apa itu UKM dan UMKM sebelum memulai usaha tersebut ya.

Beda UKM dan UMKM

UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah, sehingga menekankan fokus pada usaha kecil. Sedangkan, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang lebih memfokuskan pada cakupan usaha mikro.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

sumber : freepik

  • Menurut Rudjito, pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.
  • Menurut Ina Primiana, pengertian UMKM adalah pengembangan 4 kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia antara lain :
    1. Industri manufaktur
    2. Bisnis kelautan
    3. Sumber daya manusia
  • Selain itu, Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan Kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.
  • Menurut M. Kwartono, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp200.000.000,- di mana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.

Kriteria UMKM

sumber : freepik

UMKM juga memiliki kriterianya tersendiri, yaitu:

  1. Usaha Mikro
    Diartikan sebagai suatu usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha lainnya yang tentunya harus sesuai dengan kriteria usaha mikro.Sedangkan usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50 juta dengan tidak termasuk bangunan dan juga tanah dari tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnya mencapai hingga Rp300 juta.
  2. Usaha Kecil
    Selanjutnya usaha kecil, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta dan tidak termasuk tanah dan juga bangunan tempat berdirinya usaha.Memiliki hasil penjualan tahunan minimal Rp300 juta sampai dengan maksimal Rp2,5 miliar.
  3. Usaha Menengah
    Dan usaha menengah merupakan suatu modal usaha dengan biaya Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, untuk sedangkan hasil penjualan tahunannya lebih dari Rp15 miliar dengan maksimal Rp50 miliar.

Klasifikasi UMKM

sumber : freepik

  1. Livelihood Activities, adalah UMKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Ini juga lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya seperti pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, merupakan UMKM dengan kemampuan pengrajin yang mumpuni namun sayangnya kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
  3. Small Dynamic Enterprise, adalah suatu kelompok Usaha Mikro Kecil dan juga Menengah yang telah memenuhi kriteria kewirausahaan dan mampu untuk menerima proyek pekerjaan subkontrak ataupun ekspor.
  4. Fast Moving Enterprise, Pelaku UMKM yang sudah membuka lapangan kerja baru. Dengan membangun jiwa entrepreneurship, memiliki sifat kewirausahaan sehingga dengan sendirinya akan terbentuk untuk dapat memiliki sebuah usaha yang besar dalam membangun perekonomian Indonesia.

Ciri–ciri UMKM

  1. Jenis barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti kapan saja.
  2. Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah–pindah kapan pun.
  3. Administrasi keuangan yang masih sederhana, bahkan terkadang keuangan pribadi dan keuangan perusahaan masih disatukan.
  4. Tetap dapat berkembang meski negara dilanda krisis ekonomi.
  5. SDM yang belum memiliki jiwa wirausaha yang terasah sempurna.
  6. Tingkat Pendidikan dari SDMnya masih tergolong rendah.
  7. Bisanya memang belum memiliki surat izin usaha atau legalitas, termasuk NPWP
Baca juga : 15 Aplikasi Whatsapp Blast Untuk Mendukung Marketing Bisnis

Kelebihan UMKM

1. Cepat Berinovasi

Berbeda dengan sistem operasional bisnis yang besar, UMKM ini lebih mudah untuk membuat inovasi banyak bisnis yang kreatif.

2. Mudah Dimulai

Walaupun hanya memiliki modal seadanya UMKM tetap bisa dimulai. Karena itu, siapapun bisa memiliki usaha meskipun modal awalnya tidak besar.

Kekurangan UMKM

1. Anggaran Operasional Terbatas

Dengan anggaran operasional yang relatif kecil jika pelaku usahanya tidak bisa mengelola dananya, maka pelaku usaha bisa gagal dalam mengembangkan bisnisnya.

2. Kapasitas Produksi Sedikit

Karena kapasitas produksi yang sedikit membuat pelaku bisnis tidak banyak mengambil seluruh order dengan skala yang besar.

Undang–undang yang Mengatur Tentang UMKM di Indonesia

sumber : freepik

1. Peraturan Presiden No 98 tahun 2014

Ini menjelaskan tentang hukum izin usaha mikro kecil dan menengah. Yang mana pihak penguasa harus memiliki surat izin usaha sebagai bukti pengesahan dan legalitas dari pemerintah.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008

terkait dengan kemitraan antara pemerintah dengan pengusaha UMKM. Yang mana dengannya pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan informasi-informasi data yang berisi para pelaku usaha mikro kreatif dan produktif.

3. Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017

Regulasi ini terkait dengan pendanaan modal usaha untuk UMKM. Yang mana dengan regulasi ini akan terjadi peningkatan dan perluasan pelayanan bank terhadap pengusaha UMKM yang produktif serta memiliki daya saing.

Cara Agar UMKM Dapat Berkembang Pesat di Indonesia

1. Meningkatkan Mutu Pelayanan

Meningkatkan mutu pelayanan adalah hal yang sangat penting dalam mengembangkan usaha, beberapa pengusaha lebih fokus pada kualitas produk saja. Nyatanya pelayanan yang baik akan lebih meninggalkan kesan yang baik untuk konsumen. Yang sebelumnya bukan pelanggan bisa menjadi pelanggan dengan cara meningkatkan mutu pelayanan Anda, serta anda harus bisa menerima kritik dan saran dari pelanggan untuk lebih membangun usaha Anda.

2. Memilih Lokasi yang Tepat

Dengan memilih lokasi yang dekat dengan pelanggan tentunya usahamu akan lebih besar sehingga kemungkinan terjadinya transaksi juga lebih besar.

3. Merek Produk yang Unik

Dalam membuat merek produk haruslah kreatif dan tidak mudah ditiru. Selanjutnya model design harus menarik minat pembeli untuk mencoba menggunakan produk Anda.

4. Produk

Produk yang anda jual harus sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh semua konsumen. Selain itu, dari segi kualitas, produk yang anda jual harus bisa bersaing dengan produk yang ada dipasaran.

5. Mengikuti Acara Pameran dan Festival

Dengan ini produk Anda akan dikenal oleh masyarakat secara luas. Pilihlah pameran atau festival yang cocok dengan produk Anda.

7. Harga Sesuai dengan Kualitas

Anda harus menyesuaikan harga dengan kualitas produk yang anda jual, jika harga yang Anda jual tidak sebanding dengan kualitas produk maka pelanggan akan enggan membeli di tempat Anda.

8. Menggunakan Media Sosial untuk Promosi

Sudah saatnya Anda mulai melirik pemasaran dengan menggunakan media social. Anda bisa menggunakan berbagai media sosial sebagai cara mengembangkan UMKM yang bisa anda coba untuk meraih kesuksesan dalam usaha Anda.

9. Melakukan Inovasi Baru

Pelanggan akan cenderung mudah bosan ketika tidak ada inovasi di dalam usaha yang Anda jalankan, maka dari itu penting sekali untuk melakukan inovasi yang baru untuk mengembangkan usaha Anda.

10. Konsistensi dalam Menjalankan Usaha

Dengan menjadi konsisten dalam mengelola bisnis maka pembeli Anda tidak akan sulit untuk menemukan barang yang anda jual dan akan menjadi pelanggan setia Anda.

11. Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia yang dipilih haruslah orang–orang pilihan yang dapat menghasilkan produk dan layanan terbaik, hindari referensi dari kenalan jika dirasa kemampuan yang dimiliki belum sesuai.

12. Membangun Relasi Sesama Pengusaha

Semakin banyak relasi, semakin mudah mencari vendor–vendor yang terpercaya. Cobalah untuk bergabung di beberapa komunitas yang memiliki jenis usaha sama dengan Anda.

13. Memanfaatkan E-commerce

Untuk anda yang menawarkan jasa ataupun produk bisa memanfaatkan e commerce untuk menjaring pelanggan baru agar bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat, Anda bisa menggunakan lebih dari satu e commerce.

14. Rencanakan Keuangan dengan Baik

Kesalahan dalam pengelolaan keuangan timbul karena tidak adanya monitor keuangan dan kerugian. Salah satu cara untuk pengelolaan keuangan yang baik adalah dengan sistem pencatatan yang rapi serta membuat laporan keuangan secara rutin.

6 Perbedaan UKM dan UMKM

1. Kekayaan Bersih Usaha

Perbedaan yang pertama adalah kekayaan bersih usaha, yaitu usaha mikro paling banyak Rp50 juta, sedangkan usaha kecil berkisar lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan kekayaan bersih usaha menengah berkisar Rp 500 juta hingga Rp10 miliar.

2. Jumlah Karyawan

Unit–unit dalam UMKM juga dapat dibedakan berdasarkan jumlah karyawan. Dalam hal ini masing–masing unit Lembaga memiliki pandangan yang berbeda terkait jumlah karyawan dalam setiap klasifikasi UMKM.

Kriteria UMKM dibedakan berdasarkan jumlah karyawan. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki 5 sampai 19 orang karyawan. Sedangkan usaha menengah memiliki 20 sampai 99 orang karyawan.

3. Pembinaan dan Pemberdayaan Usaha

Usaha mikro, usaha kecil maupun usaha menengah dikelola dan dibina oleh pihak yang berbeda. Menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, unit usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil oleh provinsi dan usaha menengah berskala nasional.

4. Modal

Perbedaan UKM dan UMKM bias dilihat dari modal awal yang digunakan untuk mendirikan usaha tersebut. Modal UKM untuk mendirikan usaha sekitar Rp50 juta, sedangkan modal usaha untuk UMKM adalah Rp300 juta. Modal usaha tersebut bisa juga didapatkan dari pemerintah.

5. Formalitas

Unit usaha mikro relative tidak memiliki badan hukum atau tidak diwajibkan. Sedangkan usaha kecil dan menengah wajib memiliki dasar hukum.

6.Pajak yang Dikenakan

Pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak wajib memungut dan membayar PPN atas setiap transaksinya melainkan harus memungut PPh final 0,5 %.

Jenis dan Contoh UKM dan UMKM

1. Skin Care dan Kosmetik

Produk skin care dan kosmetik juga dapat menjadi pilihan untuk memulai usaha kecil menengah, pasalnya industri skin care dan kosmetik sedang banyak digandrungi oleh para wanita maupun laki–laki.

2. MUA

Jika Anda tidak terlalu tertarik dengan usaha menjual produk Anda bisa membuka bisnis jasa, salah satunya adalah Make Up Artist (MUA). Bisnis ini semakin popular karena semakin banyak perempuan yang ingin tampil cantik dengan make up yang professional.

Jasa ini biasanya dibutuhkan pada saat acara wisuda, pernikahan, photoshoot dan acara–acara besar lainnya. Anda juga bisa membuka kursus atau kelas make up jika Anda sudah sangat mahir dalam menjadi MUA.

3. Furniture

Bisnis ini memang belum sepenuhnya popular seperti bisnis–bisnis yang lain, namun Anda bisa membuka bisnis furniture secara online agar pelanggan tidak perlu mengunjungi took secara langsung untuk membeli furniture yang diinginkan.

4. Kuliner

Kuliner adalah bisnis yang tidak pernah sepi peminat karena makanan merupakan kebutuhan semua orang. Usaha kuliner juga sangat beragam. Anda dapat berbisnis dengan modal awal yang kecil. Untuk membuat bisnis ini semakin sukses kuncinya ada di rasa, pelayanan dan strategi pemasaran makanan itu sendiri.

5. Fashion

Fashion juga merupakan usaha yang banyak dilakukan dalam bisnis UMKM. Usaha fashion meliputi sepatu, pakaian dan aksesoris. Usaha ini mempunyai target pasar yaitu wanita dan anak–anak.

6. Digital

Bisnis digital bergerak pada ranah internet. Pada bidang ini belum banyak yang terjun di dalamnya. Contoh bisnis yang bergerak pada ranah ini adalah design website, pembuatan website, domain website, jual beli followers dan sebagainya.

7. Agribisnis

Usaha ini bisa Anda manfaatkan dengan halaman rumah yang bisa menjadi lahan untuk agribisnis yang menguntungkan.

8. Pendidikan

Usaha ini merupakan salah satu usaha yang masih terbuka luas peluangnya. Kita sangat tau bahwa Pendidikan sangat menjadi prioritas utama. Selain belajar di sekolah, orang tua juga memenuhi kebutuhan belajar anak melalui bimbingan belajar (bimbel) untuk lebih mengasah kemampuan anak dibidang akademik . Jika Anda memiliki kemampuan dibidang akademik tidak ada salahnya Anda membuka bisnis ini.

9. Otomotif

Ada banyak peluang bisnis di bidang otomotif, diantaranya jual beli suku cadang kendaraan, rental mobil atau motor, bengkel otomotif dan jasa cuci kendaraan. Bisnis ini sangat meningkat karena jumlah kendaraan terus bertambah. Rata–rata jumlah bertambahnya kendaraan bermotor adalah 5,3% per tahun.

10. Buku

Dengan adanya internet membeli buku tidak harus melalui toko buku langsung. Melainkan pelanggan bisa membeli buku secara online melalui marketplace, website ataupun media social.

Untuk usaha kecil menengah ini, Anda bisa membuka toko buku langsung atau menjualnya melalui online.

11. Tour and Travel

Bisnis ini sangat potensial terutama di daerah pariwisata. Anda bisa menawarkan paket tour yang bisa memudahkan perjalanan para wisatawan yang ingin berkunjung. Bisnis ini juga mencakup layanan akomodasi, seperti villa, losmen, guest house dan sebagainya. Ada juga bisnis yang menawarkan produk atau makanan khas.

12. Cindera Mata

Usaha ini merupakan salah satu usaha yang banyak dilakukan dalam bisnis UMKM. Cindera mata bisa berupa gantungan kunci, oleh–oleh khas daerah, baju dan kerajinan khas daerah.

13. Event Organizer

Anda juga bisa menggeluti bisnis event organizer dalam modal kecil. Ada banyak contoh yang bisa Anda coba seperti pernikahan, acara ulang tahun, anniversary dan sebagainya.

Aplikasi Agar UKM dan UMKM dapat Masuk ke Pasar yang Lebih Luas

Setiap pengusaha UKM dan UMKM pastinya ingin usahanya tersebut masuk ke pasar yang lebih luas. Maka dari itu, penggunaan suatu aplikasi bisa menjadi pilihan yang tepat.

Aplikasi SimpliDOTS dapat membuat pengusaha UKM dan UMKM lebih produktif. Sebab, berbagai fitur di dalamnya sangat cocok diterapkan untuk mengelola distribusi barang.

Untuk info lebih lanjut mengenai aplikasi SimpliDOTS, dapat mengunjungi tautan ini.

Yuk, coba GRATIS selama 14 hari aplikasi SimpliDOTS hari ini! Silakan daftar melalui tautan ini.

Share
Published by
Jowan Kho

Recent Posts

  • Strategi Bisnis
  • Strategi Distribusi

Case Study: Strategi Powerful Distribusi Es Krim AICE 5x Lebih Efisien dengan SimpliDOTS

Anda termasuk pecinta es krim? Ya, hampir semua orang memang menyukainya! Cita rasa manis, segar, dan lumer di mulut membuat… Read More

1 month ago
  • Sales Tracking

5 Masalah Aplikasi Sales Tracking yang Umum Ditemui dan Solusinya

Tim sales adalah ujung tombak distributor yang bertanggung jawab menawarkan produk atau jasa kepada pelanggan agar menghasilkan pendapatan ke perusahaan. … Read More

1 month ago
  • Aplikasi Distribusi
  • Distribusi
  • Teknologi

Aplikasi Sistem Distribusi untuk Manajemen Stocklist di Gudang, Apa Pentingnya?

Jika Anda menjalankan bisnis eCommerce atau distributor FMCG (Fast-Move Consumer Goods), manajemen stok barang di gudang dan aplikasi sistem distribusi… Read More

1 month ago