Penambahan Fitur Update Pajak PPN ke 11% – Sales Management Hub (SMH) [24 Maret 2022]

Berdasarkan kebijakan pemerintah sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang kenaikan pajak PPN menjadi 11%, SimpliDOTS telah menyesuaikan pengaturan PPN pada sistem.

Source:
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-aturan-baru-pph-dan-ppn-dalam-ruu-harmonisasi-peraturan-perpajakan/
MOHON LAKUKAN PERUBAHAN INI PADA 31 MARET 2022 SETELAH TRANSAKSI SELESAI (MALAM HARI) ATAU 1 APRIL 2022 SEBELUM TRANSAKSI DIMULAI. Dikarenakan, jika perubahan PPN 11% dilakukan sebelum tanggal tersebut maka transaksi yang masih harus menggunakan PPN 10% akan berubah otomatis menjadi 11% dan terjadi ketidaksesuaian data.

Berikut langkah-langkah untuk mengubah nilai PPN pada SMH:

  1. Masuk ke menu Pajak.
c4e341ef 6ef9 4ef9 b87f ccb5d2393ddd

2.  Kemudian pilih pajak yang ingin diubah.
Contoh : PPN

1ee85bb0 0e85 4996 a830 5949ac88608d

3. Ubah nilai pajak PPN menjadi 11%.
Taxpercentage : 11

ini

4. Lalu pilih Simpan.

2dace23b dce9 4e16 986b a2b8761a3bd8

5. Pastikan di halaman daftar Tax, PPN menjadi 11.

0973e702 19fd 4760 a698 14dea32d71c2 1

Kemudian untuk beberapa tenant yang memiliki integrasi dengan partner dengan Accurate/Jurnal ada babarapa hal yang harus diperhatikan yaitu:

  1. Accurate Online
    Pastikan master data pajak/tax di Accurate sudah menjadi 11% atau bisa dicek dari menu Perusahaan => Pajak
0646286f cfd4 471d aec0 fc102028aaa8

2. Jurnal.id
Pastikan master data pajak/tax di Jurnal sudah menjadi 11% juga bisa dicek dari menu Daftar Lainnya => Pajak

8426ca13 a122 410d 9716 ff2654ba3f53

3. Pastikan juga di master data pajak, pajak yang dipakai sudah memiliki partner id. Karena jika sudah memiliki partner id itu menandakan data pajak di SMH sudah tersinkron dengan data pajak di partner (Accurate/Jurnal).

e7dabf8f 7368 4139 a334 869c1ff47dbf

Pastikan pada master data product, product yang isTaxable sudah ter-assigned dengan pajak yang sesuai baik di SMH, Jurnal maupun Accurate.

Perubahan Lain Pada Pajak di Menu Product

1. Pada halaman create & update data produk pada form pajak terdapat perubahan sebagai berikut:
– Sebelum: form hanya berupa check box.

– Sesudah: user dapat memilih pajak yang akan digunakan untuk produk tersebut.

7edcd804 f094 4a6b b880 20dd344442ed

2. Pada bagian detail produk, user dapat melihat produk menggunakan pajak yang telah di-assigned.

25f8962f 144b 4644 b446 86dc19f3e79a

3. Pada file import, juga terdapat perbedaan, yaitu colum IsTaxable yang sebelumnya berisikan (TRUE/FALSE) sekarang diganti menjadi TaxName dengan inputan nama/code dari pajak yang ingin dipakai di produk.

3e9d320e ff8a 432e a751 2bf1d7102f9c

4. Pada file export product kolom IsTaxable juga diganti dengan TaxName.

aac81267 3184 4cab b172 5718aa9be38e
Sebelum Perubahan
eec12ca9 51d7 4aec 81c1 27471567f0ce
Setelah Perubahan

Penting!
Bagi Anda yang mengunakan template export product untuk kebutuhan import data product lagi di sistem maka mohon perhatikan dan pastikan kolom atau data product sudah sesuai sebelum Anda melakukan import.

Catatan:

– Untuk fitur pajak ini mulai berlaku di SFA versi 2.9.1 atau yg lebih tinggi.

– Setelah update aplikasi di SFA versi 2.9.1 atau yang lebih tinggi, mohon lakukan clear all data terlebih dahulu agar master data perubahan PPN 11% sudah ter-update di SFA.

FAQ

Q : Bagaimana cara agar orderan di SAP mendapat pajak ?

A : Agar orderan yang ditambahkan di SAP mendapat pajak, data customer harus diset IsTaxable, dan untuk product-nya harus di-assign pajak (harus di-assign dengan pajak yang tax percentage nya > 0)

Q : Apa yang terjadi jika Import product mengunakan tax name PPN tetapi tidak ada pajak dengan code PPN di master data pajak ?

A : By default saat user melakukan import/create/update product, dengan menyertakan pajak name “PPN”, jika pajak PPN tersebut tidak ada di master data, maka system akan otomatis menetapkan pajak PPN dengan nilai tax 11% (system hanya bisa generate pajak PPN dan NoPPN)

Q : Bagaimana jika orderan lama di SAP di update, setelah perubahan tax ke 11% ?

A : Pada SAP jika orderan lama yang product / order itemnya nya masih mengunakan PPN yang lama (10%) maka saat di edit, order item tersebut masih tetap memakai nilai PPN lama (10%), tidak mengunakan tax 11%, tetapi untuk product yang baru ditambah akan menggunakan nilai PPN baru (11%)

Q : Bagaimana jika orderan lama di Jurnal di update setelah perubahan tax ke 11% ?

A : Untuk user yang terintegrasi dengan Jurnal, pajak di Jurnal bersifat universal dalam artian jika nominal persentase pajaknya diubah dan dilakukan update orderan maka produk-produk lama yang menggunakan tax bersangkutan akan berubah juga nilai pajaknya.
Contoh:
SO-01 memiliki product “Detergen A” dengan harga 10.000 & pajak PPN 10% sehingga harga product saat di order nya menjadi 11.000 (include pajak).
Kemudian tax PPN diubah menjadi 11%, ketika orderan SO-01 di edit maka order item product “Detergen A“ yang sebelumnya memiliki total harga 11.000 sekarang mejadi 11.100 (include pajak 11%).

Q : Bagaimana jika orderan lama di Accurate di update setelah perubahan tax ke 11% ?

A : Untuk Accurate orderan lama yang product-nya masih mengunakan nilai pajak PPN lama (10%) maka saat di-edit product tersebut masih tetap menggunakan nilai PPN lama (10%), tidak mengunakan tax 11%, tetapi untuk product yang baru ditambah akan memakai tax value yang baru (11%) (Sama seperti di SAP).

Q : Orderan pada partner tidak mendapat pajak, padahal di SAP dapat pajak. Mengapa?

A : Utuk case seperti ini ada banyak faktor penyebabnya yang perlu dipastikan terlebih dahulu, yaitu:

  1. Apakah tax/pajak di SAP sudah memiliki Partner Id atau belum, karena jika belum maka pajak di SAP dan partner belum sync, sehingga menyebabkan pajak tidak masuk ke partner.
  2. Apakah product di partner sudah ter-assign pajak atau belum, case ini berhubungan dengan nomor 1, karena jika pajak belum masuk ke partner maka pajak yang di-assign di product juga belum masuk.
  3. Lakukan sync transaction pada SMH, jika setelah melakukan sync, pajak masih belum masuk, maka silakan infokan hal ini ke tim SimpliDOTS agar dilakukan pengecekan.

Bagikan Artikel ini via

Artikel Terkait