Bisnis Impor: Manfaat, Syarat Pengajuan, dan Prosedurnya

Impor merupakan kata yang sudah tidak asing lagi bagi orang awam apalagi bagi para pebisnis. Di era perdagangan bebas seperti sekarang ini, bisnis impor dan ekspor menjadi salah satu bisnis yang peminatnya semakin meningkat. 

Banyak perusahaan di Indonesia yang bahan bakunya masih harus impor karena kurangnya pemrosesan bahan baku untuk proses produksi perusahaan di Indonesia. Oleh sebab itu, sulit rasanya jika harus mengandalkan bahan baku dari dalam negeri yang terkadang pasokanya tidak menentu. 

Apa itu Impor?

Impor adalah kegiatan membeli barang jadi atau bahan baku dalam jumlah banyak dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri. Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, Impor adalah pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas . Disini OJK juga menganggap asuransi impor, transportasi, dan tenaga kerja asing sebagai bagian dari impor.

Sedangkan menurut Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang kepabean, pengertian impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah Negara Republik Indonesia. Impor di Indonesia diatur secara terperinci dan legal, guna mengendalikan membludaknya produk  luar negeri yang membanjiri pasar Indonesia. Sehingga kestabilan pasar di Indonesia bisa tetap terjaga. 

Bisnis Impor sendiri juga memiliki dampak positif dan dampak negatif bagi perkembangan bisnis di Indonesia. Dilihat dari dampak positif impor adalah pelaku bisnis impor memiliki banyak variasi produk yang digunakan untuk produksi ataupun langsung dijual ke pasar. Dan dampak negatif dari bisnis impor adalah persaingan barang dengan produk lokal akan semakin ketat, dan seringkali produk impor memiliki harga yang lebih murah ataupun memiliki kualitas yang bagus.

Mengapa harus impor?

Terdapat beberapa hal mengapa sebuah perusahaan atau Negara melakukan impor, dan berikut adalah beberapa alasan mengapa harus melakukan impor.

  • Barang yang dibutuhkan tidak ada atau tidak tersedia di dalam negeri, bisa karena ketiadaan keterampilan, bahan baku atau aspek lainya. 
  • Perusahaan atau Negara bisa memproduksi bahan sendiri, namun biaya yang dikeluarkan lebih mahal dibandingkan dengan membeli barang dari luar negeri, sehingga Negara diuntungkan dengan pembelian yang murah dari impor dan menjadikan harga di pasar dalam negeri lebih murah dan stabil
  • Negara bisa memproduksi dan bisa menghasilkan produk sendiri, namun  Negara tidak bisa memenuhi permintaan produk di dalam negeri, sehingga harus mengadakan impor barang untuk menanggulangi kelangkaan barang dan peningkatan harga karena kesulitan mencari barang. 
  • Mengenalkan produk baru yang sebelumnya tidak ada di dalam negeri, pasar ekspor impor yang teramat luas membuat bermacam-macam produk yang unik yang tidak ada di dalam negeri serta cukup berpotensi untuk pasar dalam negeri. Apalagi perilaku konsumen saat ini yang selalu menginginkan sesuatu yang inovatif dan baru, membuat produk-produk impor menjadi semakin laris di pasaran. Terlebih lagi, beberapa kalangan menganggap produk luar negeri lebih bergengsi dibandingkan dengan produk dalam negeri. 

Namun, tidak semua produk dari dalam negeri kalah dengan produk luar negeri. Tidak bisa dipungkiri, bahwa inovasi produk di dalam negeri memang selangkah tertinggal dibandingkan dengan Negara-negara maju. Meskipun begitu, sebenarnya produk-produk inovasi dari luar negeri juga tidak 100% produk baru, melainkan hanya melakukan modifikasi dari produk yang sudah ada. 

Manfaat Bisnis Impor Barang

Seperti dijelaskan diatas, bahwa bisnis impor memiliki negatif bagi perkembangan ekonomi di dalam negeri jika tidak dikelola dengan baik dan bijak. Impor merupakan aktivitas yang dapat mengurangi devisa Negara dan menjadikan defisitnya neraca perdagangan Negara. 

Selain itu, jika terlalu banyak produk impor dengan kualitas yang baik dan harga yang lebih murah dari produk lokal, bisa dipastikan banyak perusahaan lokal akan gulung tikar. Namun, selain dampak negatif, impor juga memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh. Berikut adalah manfaat dari impor:

  • Tersedianya barang atau jasa yang tidak ada di dalam negeri.
  • Mengatasi kelangkaan barang, sehingga menekan laju inflasi.
  • Tersedianya teknologi modern.
  • Tersedianya bahan baku untuk produksi industri.
  • Harga bisa lebih murah.
  • Negara bisa fokus dengan produksi andalan yang dapat dijangkau.

Syarat Pengajuan Bisnis Impor

Impor dan ekspor merupakan aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan melibatkan Negara luar. Terdapat beberapa kesamaan Syarat antara ekspor dan impor karena kedua transaksi ini melibatkan eksportir dan importir. Dan berikut beberapa syarat dalam melakukan bisnis impor barang dari luar negeri.

  • Perizinan. Untuk dapat melakukan aktivitas impor barang sesuai dengan Permendagri nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang ketentuan Angka pengenal Impor, seorang importir diwajibkan memiliki lisensi yang biasa disebut dengan API (Angka Pengenal Importir). Terdapat dua jenis API yaitu API umum dan API produsen, dimana untuk UKM dapat diurus di Dinas perdagangan setempat.

Sedangkan, untuk PMDN dan PMA dapat diurus di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan Kemendag Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Jika tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API), seorang importir bisa meminjam lisensi dari perusahaan lain yang memiliki (undername).

  • Pengiriman Barang. Pengiriman barang dalam aktivitas ekspor impor tercantum pada Incoterms (International Commercial Terms), dimana penanggung jawab pengiriman bisa dari pihak eksportir,  bisa juga dari importir. 

Sebagai contoh, jika menggunakan EXW (Ex Works) atau FOB (Free On Board), maka pengiriman barang lebih banyak diurus oleh pihak importir. Sedangkan jika menggunakan CIF ( Cost, Insurance and Freight) atau CFR (Cost and Freight), pengiriman barang lebih banyak diurus oleh pihak eksportir. 

  • Pengurusan Dokumen. Dokumen yang nantinya akan diterima oleh importir adalah Invoice, Bill of lading SKA, Packing List, dan lain sebagainya. 

Sedangkan, importir sendiri menyiapkan pembayaran seperti Letter of Credit (L/C) dengan bank penerbit dan juga beberapa dokumen terkait kepabeanan untuk bisnis impor. 

  • Bea yang dikenakan. Barang yang masuk dari luar negeri akan dikenakan Bea masuk yang merupakan pajak pada barang-barang impor yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). 

Sesuai dengan PMK No.34/PMK.010.2017 tentang Pemungutan Pph pasal 22, terdapat sejumlah 1147 barang yang dikenai pajak Bea masuk, diantaranya adalah mobil, barang mewah,dan lain sebagainya. Dan untuk barang impor dengan nilai FOB (Free on board) kurang dari 75 USD tidak dikenakan bea masuk. 

  • Pemeriksaan Barang. Barang yang diimpor akan dilakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan dokumen. Di mana, di Indonesia sendiri dibedakan menjadi beberapa jalur  untuk menentukan prosedur pemeriksaan barang. Di antaranya adalah MITA prioritas, jalur MITA non prioritas, jalur merah, jalur kuning, dan jalur hijau.

Prosedur Umum Melaksanakan Bisnis Impor

Untuk dapat melakukan bisnis impor barang, terdapat prosedur dan mekanisme yang bisa anda ikuti seperti di bawah ini.

  • Cari supplier sesuai dengan barang yang akan diimpor.
  • Setelah mendapatkan supplier dan sudah menyepakati harga, selanjutnya anda  membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan Purchase Order (PO) barang yang akan diimpor, Untuk selanjutnya, bank akan menghubungi supplier dan terjadilah perjanjian sesuai dengan L/C yang disepakati.
  • Supplier menyiapkan barang-barang yang akan dikirim untuk dikirim ke pelabuhan pengiriman. 
  • Supplier mengirimkan dokumen Invoice, Packing List, B/L, dan dokumen penting lain sebagai persyaratan barang masuk ke dalam negeri seperti Form E, Form D, Sertifikat Karantina, dan lain sebagainya melalui email atau fax. 
  • Dokumen original dikirim supplier ke Bank, dan Original kedua kepada importir.
  • Membuat dokumen Pengajuan Impor Barang (PIB), Jika anda memiliki modul PIB dan EDI System sendiri, anda bisa menginput dan melengkapi data PIB secara mandiri, namun jika anda tidak memilikinya, anda bisa menghubungi pihak Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pemrosesan PIB.
  • Dari PIB tersebut, dapat diketahui biaya PPh, Bea masuk, dan pajak lain yang perlu dibayar. 
  • Anda bisa membayar pajak yang tercantum dalam PIB tersebut melalui bank devisa. 
  • Bank mengirim data melalui media pertukaran data elektronik (PDE) ke dalam Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea Cukai secara online.
  • Importir mengirim data pemberitahuan impor barang (PIB) melalui pertukaran data elektronik (PDE) ke dalam Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea Cukai.
  • Data PIB yang sudah di input kemudian akan melalui proses validasi dan Analyzing point atau verifikasi perizinan di Portal Indonesia National Single Window (INSW).
  • Jika data PIB terdapat kesalahan, data PIB akan di reject dan importir diwajibkan untuk merevisi kesalahan yang terdeteksi pada INSW dan mengirimkan data ulang. Jika data PIB sudah benar dan lolos validasi, maka data secara otomatis dikirim ke dalam Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea cukai.
  • Dokumen PIB akan divalidasi dan analyzing point di Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea cukai. 
  • Setelah lolos validasi dan analyzing point, akan dipilah sesuai jalur barang.
  • Jika PIB masuk jalur hijau maka Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) bisa langsung keluar, sedangkan jika PIB masuk jalur merah, maka harus dilakukan pengecekan fisik barang oleh petugas bea cukai, jika hasil benar maka akan keluar SPPB, namun jika hasilnya tidak sesuai maka importir akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Setelah SPPB keluar, SPPB dapat dicetak melalui modul PIB.
  • Proses dokumen dapat dicek melalui portal INSW yang akan di update secara realtime.
  • Barang dapat keluar dari pelabuhan dengan melampirkan SPPB dan dokumen asli.

Jika dokumen PI Banda masuk ke jalur merah, anda perlu terlalu khawatir selama dokumen yang anda masukkan adalah dokumen asli sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum. Dan berikut adalah beberapa hal mengapa dokumen PI Banda bisa masuk jalur merah.

  • Pengajuan Impor baru.
  • Profil yang mengajukan impor memiliki resiko tinggi (High Risk).
  • Barang tertentu yang ditetapkan pemerintah.
  • Barang impor sementara.
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) gol. II.
  • Terdapat informasi intelijen (NHI).
  • Terkena sistem pengecekan random/acak.
  • Barang dengan komoditas resiko tinggi, atau dari Negara dengan resiko tinggi.

Baca juga: Cara Meningkatkan Penjualan Dalam Menghadapi Persaingan Pasar Global

Program KITE untuk kemudahan Bisnis Impor

Salah satu program dari Dirjen Bea Cukai adalah KITE yang merupakan kepanjangan dari Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Di mana produk yang akan diimpor merupakan bahan atau bahan tambahan yang akan diolah kembali untuk dijadikan produk jadi untuk kepentingan ekspor. 

Terdapat dua fasilitas KITE dari Bea cukai untuk kemudahan impor diantaranya adalah:

  • Fasilitas pembebasan PPN impor dan bea masuk untuk bahan baku yang digunakan untuk bahan olahan, rakitan, pemasangan yang  hasil produksinya diekspor.
  • Fasilitas Pengembalian bea masuk untuk impor bahan baku yang digunakan sebagai bahan olahan, rakitan, dan pemasangan yang hasil produksinya diekspor. Pengembalian bea masuk meliputi bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, be masuk safe guard, fan bea masuk pembalasan. 

Setiap perusahaan yang sudah memiliki NIPER (Nomor induk perusahaan)berhak untuk menggunakan fasilitas KITE. Untuk mendapatkan NIPER, perusahaan bisa mengajukan permohonan kepada kantor pelayanan Utama (KPU), atau kantor wilayah pengawas lokasi perusahaan pengolahan. 

Untuk bisa mengajukan NIPER, terdapat beberapa syarat dimana untuk pengajuan syarat NIPER pembebasan diatur dalam PER-04/BC/2014, sedangkan untuk syarat NIPER pengembalian diatur dalam PER-05/BC/2014.

Terdapat batasan impor pada fasilitas KITE, dimana jumlah bahan baku yang dapat diimpor sesuai dengan kapasitas produksi yang terdapat pada Izin Usaha Industri Perusahaan yang tercantum dalam database NIPER mengenai rencana kegiatan produksi.

Beberapa Peluang Bisnis Impor

Terdapat berbagai macam peluang bisnis yang diciptakan dari kegiatan impor. Dan berikut adalah beberapa peluang bisnis impor yang bisa anda geluti dalam aktivitas bisnis impor.

1. Jasa Importir

Jasa Importir adalah jasa mengurus berbagai dokumen dan birokrasi untuk melancarkan kegiatan impor. Bisnis Impor memang tidak sesulit yang dibayangkan, dan tidak semudah pula yang dipikirkan, semua bisa dipelajari jika ada kemauan. Namun, bagi sebagian orang, mereka ingin lebih fokus pada penjualan produk yang diimpor dan lebih memilih melimpahkan proses administrasi dokumen impor dengan menyewa jasa importir. Meskipun harus mengeluarkan dana ekstra  jika dibandingkan mengurus mandiri, pengguna jasa importir bisa menghemat waktu dan energi dan lebih fokus pada apa yang ingin di impor.

2. Distributor barang impor.

Distributor barang impor merupakan peluang bisnis impor yang saat ini cukup berkembang dengan kemudahan impor dan meningkatnya minat masyarakat terhadap barang impor. Anda bisa memilih bisnis impor anda untuk menjadi distributor barang impor merk-merk terkenal yang sudah dikenal dan dicari masyarakat yang mengunggulkan kualitas, atau dengan brand-brand baru yang harganya lebih  murah. Hadirnya marketplace juga menjadi keuntungan tersendiri bagi seorang distributor barang impor. 

3. Perusahaan Hardware Teknologi.

Di bidang teknologi, bisa dibilang Indonesia sedikit tertinggal dibandingkan Negara lainya. Untuk lebih mengembangkan sebuah perusahaan hardware teknologi, tentunya beberapa bahan atau sparepart mengambil dari Negara lain dengan memanfaatkan aktivitas impor. 

4. Perusahaan Pengelolaan Barang Impor.

Selain anda bisa menjual barang-barang secara langsung, anda juga bisa mengolahnya dahulu sebelum menjualnya sebagai bisnis impor anda. Dengan adanya pengolahan impor barang dari luar negeri, produk yang dihasilkan memiliki keunikan tersendiri, sehingga menimbulkan potensi keuntungan yang lebih besar dan minimnya persaingan.

5. Jasa Asuransi Barang Impor.

Jasa asuransi barang impor adalah bisnis impor di bidang jasa yang digunakan untuk memberikan jaminan keamanan apabila terjadi resiko kerusakan atau kehilangan barang ketika proses impor barang. Jasa ini terkadang juga memberikan pelayanan pengiriman yang tepat waktu sesuai dengan ETA (Estimation Time Arrived). 

Hampir semua importir memanfaatkan jasa asuransi impor, karena sebagian besar perusahaan mensyaratkan pembelian produknya harus menggunakan asuransi. 

Dukung kelancaran distribusi barang dalam bisnis impor dengan aplikasi SimpliDOTS di era digital. SimpliDOTS adalah software yang dirancang khusus untuk menyelesaikan tugas-tugas distribusi barang. Meliputi manajemen persediaan/ stok, penjualan, purchasing order, route optimizer, sales force automation, dan banyak lagi. 

SimpliDOTS juga memiliki software Delivery & Route Optimization yang dapat mengoptimasi rute last mile delivery ke berbagai tujuan hanya dalam hitungan menit. Perkuat logistik Anda dengan software DRO dari SimpliDOTS. Untuk info lebih lanjut, klik tautan ini.

Kunjungi juga instagram kami.

Bagikan Artikel ini via

Artikel Terkait